TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sempat dicari-cari keberadaannya, pascadicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap ketua MK Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.
Dalam acara HUT TNI ke-68 di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Atut tak terlihat hadir. Namun, dirinya mengirimkan sebuah karangan bunga bertuliskan 'Dirgahayu Ke-68 Tentara Nasional Indonesia'. Karangan bunga tersebut terdiri dari bunga Chrysant merah, kuning, dan oranye tampak berdiri di urutan kedua dari pinggir Gedung Skadron Udara 17.
Diberitakan, Ratu Atut dicegah berpergian ke luar negeri. Permintaan cegah ini disampaikan KPK ke imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam suratnya tanggal 3 Oktober 2013, pencegahan berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara gugatan sengketa Pilkada tahun 2011-2013 pada Mahkamah Konstitusi.
Ratu Atut sedianya menghadiri paripurna DPRD terkait HUT ke-13 Provinsi Banten. Tapi agenda yang sudah terjadwal ini tak jadi dihadiri.
Ratu Atut juga tidak berada di kediaman pribadinya di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang. Petugas Satpol PP yang berjaga mengatakan Ratu Atut sejak pagi tadi tidak berada di kediamannya.
Sebelumnya, KPK menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Susi Tur Andayani sebagai tersangka. Wawan diduga hendak memberikan uang sebesar Rp 1 miliar melalui pengacara yang dekat dengan Akil, Susi Tur Andayani.
KPK menangkap Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar IV Nomor 35, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/10/2013) dini hari. Sementara Susi ditangkap di Lebak pada saat yang bersamaan. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah kediaman Wawan di Jalan Denpasar. Baik Akil, Wawan, maupun Susi, kini ditahan KPK.