Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi, diminta untuk segera diubah. Terutama, pola uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, pemilihan hakim MK harus dilakukan panitia seleksi yang independen. Contohnya, seperti pemilihan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak perlu ada fit and proper test. Sekarang, adakan saja panitia seleksi yang independen. Iya model begitu (seperti pemilihan penasihat KPK)," kata Romli, di Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Saran itu, disampakan lantaran uji kemampuan dan kepatutan yang digelar DPR selama ini tidak membuahkan hasil baik.Yang ada, sambung Romli, proses tersebut justru sarat dengan unsur kepentingan politik.
"Semua ada kepentingan, jadi susah. Kadang-kadang, kita cermati ada kepentingan mayoritas," ujarnya.
Menurut Romli, tugas dan fungsi anggota DPR hanyalah membuat legislasi atau perundang- undangan, dan menyusun anggaran. Sementara panitia seleksi independen, diisi dari berbagai elemen seperti akademisi, praktisi, maupun dari kalangan masyarakat.
"Jadi, cukup dengan panitia independen. Itu para senior semua yang menyeleksi baik ahli hukum, praktisi hukum, masyarakat. Konsepnya, lima dari ahli hukum dan empat itu nonpartisan untuk hakimnya," imbuhnya.