News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Guru Besar Unpad: Mekanisme Pemilihan Hakim MK Harus Diubah

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Departemen Kehakiman dan HAM (sekarang Kementerian Hukum dan HAM,red) Romli Atmasasmita.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mekanisme pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi, diminta untuk segera diubah. Terutama, pola uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).

Guru Besar Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad) Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, pemilihan hakim MK harus dilakukan panitia seleksi yang independen. Contohnya, seperti pemilihan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak perlu ada fit and proper test. Sekarang, adakan saja panitia seleksi yang independen. Iya model begitu (seperti pemilihan penasihat KPK)," kata Romli, di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Saran itu, disampakan lantaran uji kemampuan dan kepatutan yang digelar DPR selama ini tidak membuahkan hasil baik.Yang ada, sambung Romli, proses tersebut justru sarat dengan unsur kepentingan politik.

"Semua ada kepentingan, jadi susah. Kadang-kadang, kita cermati ada kepentingan mayoritas," ujarnya.

Menurut Romli, tugas dan fungsi anggota DPR hanyalah membuat legislasi atau perundang- undangan, dan menyusun anggaran. Sementara panitia seleksi independen, diisi dari berbagai elemen seperti akademisi, praktisi, maupun dari kalangan masyarakat.

"Jadi, cukup dengan panitia independen. Itu para senior semua yang menyeleksi baik ahli hukum, praktisi hukum, masyarakat. Konsepnya, lima dari ahli hukum dan empat itu nonpartisan untuk hakimnya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini