TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana penjara 20 tahun Pollycarpus Budihari Priyanto.
"Telah diputus pada tanggal 2 Oktober dengan putusan kabul, dihukum 14 tahun penjara," ujar Rudi Sudianto, Kabag Humas MA, kepada wartawan di MA, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Rudi sendiri mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai putusan PK tersebut. Walau membenarkan ada novum baru, namun Rudi tidak bisa memberikan jawaban karena berdalih masih dalam proses minotasi.
"Kita belum bisa jawab karena masih dalam proses minotasi. Begitu kita dapat datanya akan kita sampaikan," jawa dia.
PK kedua atau yang terdaftar dengan nomor nomor 133 PK/PID/2011 tersebut telah diputus pada 2 Oktober lalu dengan majelis hakim Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Wahyuni, Salman Luthan, Zaharuddin Utama, dengan panitera pengganti Amin Safrudin.
Dengan putusan tersebut, hukuman Pollycarpusa berkurang enam tahun penjara. Sebelumnya, MA mengabulkan PK Kejaksaan Agung dan menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh Munir. Ia hanya dihukum dua tahun penjara karena dianggap terbukti menggunakan surat palsu.
Putusan kasasi itu menganulir putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara.
MA Benarkan Kabulkan PK Pollycarpus 14 Tahun Penjara
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger