Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) dijerat pasal berlapis.
IS bakal dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Suharyono menuturkan kronologis terjadi pembunuhan berawal saat korban dan tersangka berinteraksi di sebuah surau.
Saat itu, tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya.
Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).
Kemudian korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya.
Setelah disekap korban tidak lagi bergerak namun tidak diketahui apakah ketika itu korban pingsan atau meninggal dunia.
“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menuturkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus kematian gadis penjaja gorengan.
“Betul iya (masih dalami kemungkinan tersangka lain, red) kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi sebelumnya sudah kami minta keterangan,” katanya kepada wartawan Kamis (19/9/2024).
Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti tambahan yang ditemukan di lokasi penangkapan seperti rokok dan beberapa barang lainnya.