News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut dan Kroni

Imigrasi Pastikan Ratu Atut tak Bisa Berangkat Haji

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratu Atut Chosiyah

Lebih lanjut Denny pastikan Gubernur Banten ini akan dicegah berangkat menjalankan ibadah haij, meskipun nantinya tetap akan keukeh akan berangkat. "Tetap dicegah. Di bandara itu 24 jam ada imigrasi. Setiap hari ada," tegas dia memastikan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menunaikan ibadah haji.

Ketua MUI Hamidan mengungkapkan, KPK berhak melarang Ratu Atut naik haji dan secara Islam tak bisa dikategorikan sebagai dosa.

"Dalam surah Al Imran ayat 97, disebutkan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia. Tapi ada lanjutannya, yakni wajib bagi manusia yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah," kata Hamidan kepada Tribun, Selasa (8/10/2013).

Berdasarkan ayat Alquran tersebut, sambungnya, Ratu Atut bisa dikategorikan "manusia" yang belum sanggup mengadakan perjalanan ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi, lantaran tak diberi izin oleh KPK.

"Jadi tak masalah kalau KPK melarang Ratu Atut naik haji. Tapi kalau diizinkan, kami sangat menghargainya. Kalau diizinkan KPK, saya minta Ratu Atut benar-benar naik haji dan kembali pulang ke Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratu Atut Chosiyah rencananya akan berangkat menjalankan ibadah haji, Rabu (9/10/2013).

Menurut ajudan Atut, Linda, Ratu Atut pada Senin (7/10/2013), mempersiapkan acara zikir walimatul safar (persiapan haji). "Insya Allah tanggal 9 Oktober berangkat," kata Linda kemarin.

Sementara juru bicara KPK Johan Budi mengaku, belum ada informasi yang disampaikan pihak Atut terkait rencana itu.

"Dia belum koordinasi sama kita (KPK) soal itu," ujar Johan saat dihubungi Warta Kota, semalam. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini