TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kokom, warga Desa Cijatu, Kecamatan Jampangkulon, menjadi korban penyiksaan hingga lumpuh oleh majikannya di Arab Saudi.
"Selama bekerja di dua majikannya tersebut, Kokom tidak pernah mendapatkan gaji, bahkan hampir setiap waktu mendapatkan penyiksaan dari majikannya yang menyebabkan beberapa bagian tubuhnya lumpuh seperti kaki, mata, dan telinga," kata Jejen Nurjanah, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jabar, Selasa (8/10/2013).
Informasi yang dihimpun dari Serikat Buruh Migran Indonesia cabang Jawa Barat, Kokom yang saat ini berusia sekitar 35 tahun sudah 14 bulan bekerja di Arab Saudi di dua majikan yang berbeda. Majikan pertama diketahui bernama Kholifah Al Mudib dan majikan yang kedua yakni Munah Ilham Muhamad Al Rizky.
Keterangan yang didapat Jejen dari korban, di majikannya yang pertama Kokom sering mendapatkan pukulan oleh benda tumpul dan gajinya pun tidak dibayarkan. Karena tidak kuat dengan penyiksaan yang dilakukan majikannya akhirnya Kokom kabur.
Kokom pun mendapatkan majikan baru yakni Munah. Alih-alih mendapatkan majikan yang lebih baik, Munah ternyata lebih kejam dari majikannya yang pertama. Kokom kembali menerima berbagai bentuk penyiksaan meskipun tidak melakukan kesalahan.
"Saat ini Kokom berada di Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, dan di tubuh korban masih terlihat luka bekas siksaan majikannya, bahkan kaki, mata, dan telinga serta tangan korban tidak bisa berfungsi," tambahnya.
Menurut Jejen, saat ini keluarga korban sudah datang ke Kementerian Luar Negeri RI dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI dengan didampingi oleh SBMI.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan kasus penyiksaan ini kepada Komnas Perempuan dan polisi, serta meminta pemerintah mengusut kasus ini dan berkoordinasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk menangkap kedua majikan Kokom tersebut.
"Kami berharap pemerintah proaktif dalam memberikan bantuan hukum kepada para TKI yang menjadi korban penyiksaan karena hampir setiap tahun ada kasus yang serupa," katanya.
Namun, lanjut Jejen, hukuman paling berat untuk pelaku penyiksaan hanya beberapa tahun saja, atau berupa denda. Setelah itu hak-hak TKI, seperti gaji, tidak diberikan, sehingga tidak sedikit TKI yang pulang hanya mambawa baju atau luka bekas penyiksaan.