TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD masih tak habis pikir dengan terlibatnya Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Akil Mochtar. Menurutnya, kasus tangkap tangan Akil oleh KPK sangat mengguncangkan MK.
"Seharusnya masuk rekor MURI-nya Jaya Suprana ini karena baru ada dan pertama kali," kata Mahfud, dalam jumpa pers pembukaan Posko Pengaduan Konstitusi, yang bermarkas di kantor Mahfud MD (MMD) Inisiatif, di Jalan Dempo Nomor 3, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2013).
Dirinya menuturkan, buntut dari dugaan korupsi yang dilakukan Akil, tak hanya mengguncang Indonesia, bahkan dunia.
"Tidak ada dalam sejarah ketua lembaga yudikatif ditangkap karena suap," ujarnya.
Akil ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, setelah tertangkap tangan oleh KPK pada Rabu malam. Selain menangkap Akil, Chairun Nisa, dan Cornelis, para penyidik KPK mendapatkan uang berupa dollar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar saat penangkapan itu.
Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada Akil terkait penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Selain mereka bertiga, KPK juga menetapkan calon bupati petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, sebagai tersangka.
Selain kasus di Kalimantan Tengah, Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten. Dalam kasus kedua, KPK menetapkan dua tersangka selain Akil. Dua tersangka itu adalah Tubagus Chaery Wardana, yang adalah adik dari Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan, serta pengacara bernama Susi Tur Andayani.