Laporan Wartawan Tribunnews.com Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai belum becus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Penilaian itu, didasari banyaknya peserta pilkada yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan diketahui sarat dengan praktik suap menyuap untuk memenangkan perkaranya.
"Lemahnya KPU dalam memeriksa data dapil (daerah pemilihan) misalnya, membuat mereka harus mengajukan diri ke MK, termasuk melaporkan kecurangan di MK, padahal sudah ada Bawaslu," tutur Wali Kota terpilih Bogor Arya Bima, di Jakarta, Minggu (13/10/2013).
Politisi Partai Amanat Nasional ini menuturkan, pelaksanaan pilkada semestinya dari awal dibereskan terutama dalam penentuan dapil serta batasan calon petahana untuk menggunakan kekuasaanya dalam pilkada.
"Mesti kembali diatur mekanisme kampanye yang harus dipatuhi calon petahana. Kalau ini diperbaiki, maka MK tidak bekerja sendirian," katanya.