News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Daging Sapi

Sefti Sanustika Berharap Fathanah Dituntut Hukuman Ringan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sefti Sanustika (kanan), istri terdakwa Ahmad Fathanah menyatakan menolak bersaksi dalam persidangan suaminya, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/9/2013). Sefti mempergunakan haknya untuk menolak bersaksi sesuai dengan undang-undang, dengan alasan ada hubungan keluarga dengan terdakwa Ahmad Fathanah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fatahanah, terdakwa kasus dugaan suap peningkatan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (21/10/2013) depan.

Sefti Sanustika, istri keempat Fathanah, hanya bisa pasrah dan memanjatkan doa kepada Allah SWT agar suaminya itu dituntut hukuman ringan oleh tim jaksa KPK pada sidang nanti.

"Berharapnya, mudah-mudahan dapat yang seringan-ringannya," ucap Sefti usai membesuk Fathanah di Rutan KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2013).

Menurut Sefti, harapannya itu sejurus dengan keinginannya, yakni agar bisa berkumpul kembali dengan Fathanah. Apalagi, Fathanah lebih dulu ditangkap KPK sebelum sang buah hati lahir pada Maret 2013.

Pada sidang perdana, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fathanah bersama mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pasal berlapis.

Fathanah bersama Luthfi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar dari total fee Rp 40 miliar pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi di Kementan.

Duit Rp 1,3 miliar ini diberikan Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy.

Tujuannya, untuk menggerakan Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR dan Presiden PKS dalam mempengaruhi pejabat Kementan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk 2013.

Karenanya, jaksa mendakwa Fathanah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lantaran menyamarkan asal-usul kekayaannya dan memindahkan kekayaanya keluar dari rekening pribadinya.

Dalam sidang terdakwa Arya Abdi Effendy alias Dio dan H Juard Effendi, terungkap Fathanah pernah mencuri Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sesaat ditangkap dan diperiksa penyidik di kantor KPK.

Setelah mencuri BAP itu, Fathanah memberikannya kepada Ahmad Rozi saat berkunjung ke Rutan. Aksi Fathanah mencuri BAP terekam di kamera pengawas CCTV, dan rekamannya sudah diperlihatkan dalam persidangan.

Fathanah disebutkan sudah mengaku bila Rozi sempat bertukar berkas BAP dengan kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru di kantor DPP PKS.

'Kenakalan' Fathanah terus berlanjut. Majelis hakim kerap menegurnya saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa di persidangan lantaran memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Anda ingin Fathanah dituntut ringan, tapi Fathanah didakwa pasal berlapis dan kerap berbelit-belit di persidangan?

"Kalau saya enggak tahu tentang itu. Kalau saya, pasrah saja, tawakal saja," tukas Sefti yang datang dengan menggendong bayinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini