News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Cegah 8 Orang Terkait Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementerian Pertanian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah delapan orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021–2023.

"Ada 8 orang yang dicegah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (2/11/2024).

Hanya saja Tessa tidak mengungkap identitas berikut status hukum delapan orang tersebut.

Di sisi lain, pada hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan guna mengusut perkara dimaksud.

Tessa belum bisa menyampaikan lokasi penggeledahan karena proses geledah masih berlangsung.

Baca juga: KPK Selisik Proses Lelang Pengadaan Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet di Kementan

"Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Jumlahnya baru 1 lokasi. Hasil geledah berupa uang, catatan, barang bukti elektronik," kata Tessa.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa sarana fasilitas pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023 di Kementan ini merupakan perkara baru yang diusut KPK.

“Kami saat ini sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kalau dulu dibilangnya asam semut. Namanya ada untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/11/2024).

Baca juga: KPK Buka Kasus Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, Sudah Tetapkan Beberapa Tersangka

“Nah, pengadaan asam ini itu, jadi sudah ada barangnya, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Ini diperlukan dalam pengentalan karet,” sambung jenderal polisi bintang satu ini.

Asep memaparkan bahwa Kementan yang melakukan pengadaan dengan membeli produk itu. Kemudian produk itu disalurkan petani. 

Akan tetapi, disinyalir terjadi penggelembungan harga atau mark up.

“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter,” kata Asep.

Asep mengatakan, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. 

Namun, dia belum ingin menyampaikan identitas lengkap karena proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat,” kata Asep.

“Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini