News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pilkada Tangerang, MK Melampaui Kewenangannya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangannya saat memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tangerang, menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melampaui kewenangannya.

Dalam pertimbangannya seperti tertulis pada halaman 111 Putusan Sela Kota Tangerang, Mahkamah mengutip UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Di situ dijelaskan bahwa DKPP hanya berwenang untuk memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan memutus keputusan KPU maupun Bawaslu.

Menurut Mahkamah, putusan DKPP Nomor 83/DKPP-PKE-II/2013 dan nomor 84/DKPP-PKE-II/2013, tidak serta merta mewajibkan KPU secara langsung menetapkan bakal pasangan calon Arief R. Wismansyah - H. Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri - Gatoto Suprijanto untuk menjadi pasangan calon peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2013.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Didik Supriyanto, mengatakan justru MK yang melampaui kewenangannya.

Menurut Didik, MK hanya berwenang untuk mengadili sengketa PHPU dan bukan tahapan Pemilu. Semisal memeriksa PHPU apakah saat pencoblosan ada money politics atau ada penggiringan opini masyarakat.

"Sementara MK kewenangannya kita berikan saat itu adalah mengadili sengketa PHPU. Pandangan saya MK berhenti pada hasil. Tahapan itu bagian dari DKPP. Saya melihat MK justru melampaui kewenangannya," kata Didik.

Didik menambahkan sebenarnya kewenangan MK dalam menyidangkan sengketa Pemilukada adalah diperluas. Pada dasarnya MK berwenang untuk mengadili sengketa Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

Sekedar informasi, dalam sengketa PHPU Kota Tangerang, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Tangerang untuk memverifikasi ulang partai politik pendukung pasangan nomor urut satu Harry Mulya Zein - Iskandar dan pasangan nomor urut empat Ahmad Marju - Gatot Suprijanto.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar memeriksa kesehatan pasangan nomor urut empat yakni Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini