TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan membuka peluang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pascaditetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan suap sengketa Pilbub Gunung Mas dan Lebak Banten.
Namun Akil Mochtar menolak apabila nantinya disangkakan pencucian uang oleh KPK. Pasalnya, sangkaan TPPU tidak tepat karena Akil menilai kasus yang menjeratnya saat ini adalah dugaan suap.
"Kalau ini kan pasal suap, berarti kan uangnya di tangkap diterima langsung,. kan katanya kasus ini tangkap tangan berarti nggk ada yang di cuci," ujar Pengacara Akil Mochtar, Otto Hasibuan ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2013).
Otto mengklaim, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal TPPU. Mengingat kasus yang dihadapi kliennya, berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya yang akhirnya juga dikenakan pasal TPPU. Salah satunya sebut, Otto kasus dugaan korupsi Simulator SIM dan TPPU, Irjen Djoko Susilo.
"Jadi kita harus tahu dulu persoalannya, kalau dalam perkara Djoko itu kan jadi ada uang, memperkaya diri sendiri korupsi dulu. Jadi uangnya dikumpulin, diperkaya dirinya baru uang itu di samarkan dengan cara beli aset dan sebagainya. Kalau suap, uangnya itu ditangan KPK , lalu pencucian uangnya ada dimana? ini lain dengan perkara Djoko," klaim Otto.
Terkait laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan transaksi mencurigakan Akil lebih dari Rp10 miliar melalui perusahaan bernama CV RS di Pontianak, Kalimantan Barat, Otto belum banyak berkomentar.
"Kalau mencurigakan itu baru kecurigaaan," katanya.
Dia hanya kembali mengklaim, CV RS yang dipimpin oleh istri Akil, Ratu Rita tidak bermasalah.
"Saya kira tidak perlu dugaan, memang dia memiliki koq, memang CV dia, milik dia, kan nggak salah orang memiliki uang," tegasnya.
Untuk itu lanjut Otto lagi, pihaknya juga menyayangkan langkah KPK yang telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Akil. Dia kembali menegaskan langkah itu tidak berkaitan dengan pasal yang disangkakan kepada kliennya saat ini.
"Karena Akil di sangka terima suap. Penyuapan bersama-sama Chairun Nisa (anggota DPR Golkar). Menurut KPK uang itu tertangkap tangan. Kalau tertngkap tngaan uangnya ada d KPK. Menurut kami tidak perlu memblokir yang lain-lain, barang buktinya kan sudah di dapat," ujarnya.