TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sepuluh bulan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, akhirnya KPK melakukan penahanan kepada mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, di rutan KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2013) petang.
Dengan mengenakan rompi Tahanan KPK berwarna oranye, Andi menyempatkan memberikan pernyataan ke awak media sebelum dibawa petugas ke Rutan KPK.
"Saya mulai penahanan di KPK, sesuai ketentuan KPK. Saya terima ini sebagai sebuah proses mempercepat kasus," kata Andi di depan lobi kantor KPK.
Tak ada raut kesedihan dari wajah mantan Menpora si pemilik kumis tebal itu. Senyum khasnya tampak mengiringi setiap kalimat demi kalimat yang disampaikan kepada awak media. "Sehingga kebenaran bisa terungkap, yang salah salah, yang tidak salah tidak salah," harap Andi.
Sejak diperiksa penyidik KPK kali pertama sebagai tersangka pada Jumat (11/10/2013) kemarin, Andi memang sudah menyatakan siap ditahan kendati ia yakin tidak bersalah.
Andi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012.
Kader Partai Demokrat yang disebut-sebut anak kesayangan Ibu Ani Yudhoyono itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Teuku Bagus Muhammad Noor selaku Direktur Operasional I PT Adhi Karya.
Andi Mallarangeng disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 463 miliar dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor.