News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Pastikan Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Abaikan Kelas Menengah di Tengah Maraknya PHK

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tribunnews/JEPRIMA - Pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan PPN 12 Persen.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini menuai perhatian dan kekhawatiran masyarakat terutama dari kalangan menengah ke bawah, terlebih di tengah meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menyebut, tabungan masyarakat kelas menengah berpotensi terpengaruh, namun bukan sepenuhnya karena kebijakan kenaikan PPN, melainkan karena isu struktural yang sudah terjadi seperti penurunan jumlah kelas menengah di tengah arus PHK di beberapa industri manufaktur.

Dalam hal ini, ia menyebut pemerintah perlu segera lakukan intervensi kebijakan seperti mendorong penciptaan lapangan kerja dalam jumlah yang besar untuk mengatasi permasalahan penurunan kelas menengah Indonesia.

“Kenaikan PPN menjadi 12 persen berpotensi menimbulkan perlambatan ekonomi yang marginal dalam jangka pendek melalui penurunan konsumsi rumah tangga dan tekanan inflasi. Namun, dampak ini dapat diminimalkan melalui paket stimulus yang tepat sasaran, subsidi, serta insentif yang diberikan kepada sektor-sektor strategis,” katanya dalam sesi wawancara bersama Tribunnews, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Pernyataan Lengkap Kemenkeu soal QRIS Tak Kena PPN 12%

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa Pemerintah telah menyiapkan paket insentif ekonomi untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung sektor usaha, terutama UMKM dan industri padat karya.

Bagi pekerja di sektor padat karya, insentif yang diberikan pemerintah akan mencakup potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama Januari-Juni 2025.

Selain itu, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah memberikan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

Kemudian, untuk kelompok rentan dan miskin akan mendapatkan bantuan pangan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta keluarga selama Januari dan Februari 2025. Selain itu juga akan diberikan diskon tagihan listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya 450-2200 VA selama dua bulan. 

Sementara itu, insentif bagi UMKM akan mencakup perpanjangan tarif PPh Final 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun serta pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. 

“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” jelasnya.

Berdasarkan simulasi yang dibuat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kenaikan PPN 12 persen ini juga dinilai berpotensi menaikkan inflasi hanya sekitar 0,3 persen secara tahunan. Angka tersebut diperkirakan akan masih terkendali. 

Inflasi juga akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%. Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. 

Baca juga: Kemenkeu Incar Rp75 Triiliun Kenaikan Pendapatan Negara dari Kenaikan PPN 12 Persen 

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,” tutur Menkeu 

Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini