Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi kedua lembaga.
Perjanjian ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Fadlul melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi bertema “Business Judgement Rules dalam Pengelolaan Keuangan Haji” yang memberikan wawasan strategis kepada para peserta.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna menegaskan komitmen Jamdatun untuk memberikan dukungan penuh kepada BPKH.
“Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama.
Hal tersebut, adalah bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara. Jamdatun akan memberikan bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara.
Lalu pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberikan berbagai bentuk dukungan hukum, termasuk pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian tindakan hukum lain. Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lainnya, seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara.
Peningkatan kompetensi SDM, yakni kerja sama yang mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Jemaah Haji, BPKH Hadirkan Makanan Cita Rasa Indonesia
Serta mitigasi risiko hukum, yakni langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.