News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Punya Bukti Kuat Akil Terima Hadiah Pilkada Lain

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif Akil Mochtar (beraju tahanan) berbincang dengan adik dan kuasa hukum Andi Mallarangeng di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (18/10/2013). Akil ditahan KPK karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada Banten dan Gunung Mas. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar sebagai tersangka penerimaan hadiah terkait penanganan perkara di lingkungan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemarin dari hasil penggeledahan, dan penyitaan ditemukan mobil, uang. Ada juga LHA dari PPATK terkait transaksi mencurigakan Akil Moctar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jumat (18/10/2013).

Johan menambahkan ditetapkannya sprindik baru terkait gratifikasi tersebut berdasarkan penelusuran KPK terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa.

Kendati demikian, Johan belum dapat menjelaskan secara detil saat ditanyai mengenai apa hadiah yang diterima Akil. Johan mengaku hingga saat ini dia masih belum mengetahui gratifikasi tersebut terkait sengketa pilkada daerah mana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini