News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pulihkan Kepercayaan kepada MK Butuh Tujuh Tahun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Non Aktif MK Akil Mochtar nonaktif keluar dari gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan setelah di ambil semple rambut dan urin oleh Badan Narkoba Nasional, Minggu (6/10/2013). Pengambilan sempel setelah narkoba jenis ganja tiga linting dan 2 butir sabu padat yang ditemukan laci kerja Akil positif narkoba. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola, mengatakan penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (non aktif) Akil Mochtar bakal memicu menurunnya kepercayaan masyarakat kepada MK. 

"Itu sangat disayangkan, kita prihatin karena lembaga di atas MK itu tidak ada lagi lembaga, hanya Tuhan. Sehinggga kalau sembilan orang (hakim konstitusi) itu cemar sangat memprihatinkan," ujar Thamrin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (18/10/2013).

Thamrin mengatakan bukan hal mudah mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK, meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK) telah ditandatangani.

Bahkan, dia memprediksi kepercayaan masyarakat akan tinggi tujuh tahun lagi.

"Perppu itu satu langkah. Langkah berikutnya adalah memang orang seperti di Perppu itu dimana ada Komisi Yudisial terlibat, ada panel ahli, politisi harus berhenti tujuh tahun (sebelum menjadi hakim konstitusi). Kalau semua itu berjalan dan terbukti benar sudah kembali harkat," katanya.

Thamrin sendiri mengaku sudah membaca dan percaya isi Perppu MK sudah bagus. Menurut dia, isinya sangat bertanggung jawab. Dia pun meminta DPR untuk tidak meributkan soal Perppu tersebut karena mengalami beberapa pengubahan dalam pasal-pasalnya.

Sebelumnya, Perppu yang ditandatangani Presiden SBY di Istana Negara Yogyakarta memuat tiga hal utama, yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini