News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Pilwalkot Serang Ditolak, MK Dituding Tidak Steril

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (16/10/2013). Maria diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap penanganan pilkada di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang, Wahyudin Djahidi-Iip Faiudin mengatakan mereka sudah memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan mereka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Serang.

Dedi Supriadi selaku Sekretaris Pemenangan pasangan Wahyudin Djahidi-Iip Faiudin mengatakan pihaknya menilai panel hakim yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman tidak steril sehingga mengabaikan bukti yang mereka ajukan.

"Hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sudah kami cari tahu sejak awal tidak steril, bukti yang kami ajukan diabaikan," ujar Dedi usai sidang putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (21/10/2013).

Bukti yang mereka maksud adalah video dengan durasi dua jam berisi pertemuan pejabat Serang di Bali untuk rancangan kemenangan. Selain itu ada juga video bagi-bagi uang agar PNS memilih dan mencari suara untuk pasangan Tubagus Cherul Zaman-Sulhi.

"Ada dua video yang kami jadikan bukti. Durasi semuanya dua jam, di situ terekam pembicaraan pejabat Serang di Hotel di Bali untuk persiapan kemenangan pasangan petahana dan di tempat lain ada bagi-bagi uang agar PNS memilih dia dan ditarget mencari suara lagi," terang Dedi.

Tak hanya itu, Dedi juga menyinggung soal penangkapan pengacara Susi Tur Andayani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima uang dari Tubagus 'Wawan' Chaeri Wardana (adik Ratu Atut) adalah bukti usaha untuk melakukan penyuapan agar menang dalam Pilkada Kota Serang.

"Uang untuk Susi dari perusahaan Wawan digunakan untuk suap paket, Pilkada Lebak dan Pilkada Kota Serang. Kita bisa lihat minggu lalu Tubagus Chaerul Zaman dipanggil jadi saksi oleh KPK," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kota Serang, Banten.

Dua pemohon tersebut adalah pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota H. Wahyudin Djahidi - Iif Fariudin dan bakal pasangan H. Suciazhi - Agus Tugiman.

Dengan putusan MK tersebut, adik tiri gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Haerul Jaman (berpasangan dengan Sulhi), tetap menjabat wali kota Serang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini