News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Tangkap Eks Pegawai Pajak Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Mabes Polri Ronny Franky Sompie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang tersangka kasus korupsi memberi dan menerima suap serta pencucian uang berdasarkan laporan dari PPATK dan Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu ditangkap oleh Mabes Polri.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Subdit money laundrying Ditipideksus Bareskrim Polri, Senin (21/10/2013). Ketiga tersangka tersebut yakni mantan pegawai pajak bernama Denok dan Totok serta komisaris PT. Surabaya Agung Industri and Paper, atas nama Berty.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam pesan singkatnya, Senin (21/10/2013) malam.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengakui memberi dan menerima suap terkait pengurusan, Restitusi Pajak senilai Rp 21 miliar.

"Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik dan dilakukan penahanan oleh penyidik Dittipideksus di Bareskrim Polri," terang Ronny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini