News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Posko Pengaduan Konstitusi Siap Tampung Aduan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan keterangan pers bersama juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi setelah melakukan koordinasi dengan KPK terkait jabatannya sebagai anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/10/2013). Rabu 2 Oktober lalu KPK menangkap tangan Ketua MK Akil Mochtar bersama 5 orang lainnya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, bersama Soleh Amin dan Masduki Baidlowi, membuka Posko Pengaduan Konstitusi. Posko tersebut siap menampung pengaduan dugaan pelanggaran pidana maupun etika terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kordinator Posko, Soleh Amin kepada wartawan di Posko Pengaduan Konstitusi, di jalan Dempo, nomor 3, Matraman, Jakarta Pusat menuturkan Posko tersebut siap menerima laporan masyarakat, melakukan eksaminasi lalu mendampingi pelaporan ke pihak terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Mabes Polri untuk dugaan pidana.

"Terkait dugaan pelanggaran pidana, kami akan lanjutkan ke institusi terkait, terkait pelanggaran etik kita akan lanjutkan ke Majelis Kehormatan MK, terkait materi perkara kita siap pelajari dan jika perlu kita lanjutkan ke perguruan tinggi untuk dibahas," ujarnya.

Kata Soleh pengaduan dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Posko pengaduan, atau cukup dengan mengirim email ke mmdinitiative@yahoo.com. Setelah dipelajari selama beberapa pekan, tim hukum posko akan mengabarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan, dan memberi anjuran tindak lanjut.

Mahfud MD dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa Posko tersebut tidak bisa menerima laporan dari perkara yang masih diproses di MK. Selain itu posko tersebut juga tidak akan bisa berbuat banyak terhadap keputusan MK, karena keputusan MK bersifat final.

"Bagi kepala daerah yang sudah terpilih, ya tenang-tenang saja, keputusan MK itu final. Tapi kalau ada dugaan korupsi atau pelanggaran etik, hakimnya atau pegawainya bisa ditindak lanjuti," ujarnya.

Masyarakat kata Mahfud bisa saja langsung menyambangi intitusi terkait seperti KPK, Mabes Polri maupun Majelis Kehormatan MK untuk melapor. Namun kata dia tidak semua orang tahu jalur yang benar dalam melaporkan hal tersebut.

"Kalau yang sudah tahu jalurnya ya silahkan langsung, kalau belum dan mau datang ke kita ya silahkan, nanti kita beritahu caranya," tuturnya.

Sejumlah pelaporan yang sudah diterima Posko antara lain adalah putusan sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini