News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Wakil Bupati Lebak Banten Kembali Diperiksa KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah selesai pemeriksaan sekitar 9 jam Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said,Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2013). Amir Hamzah menjadi saksi dalam kasus penyuapan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeiry Wardana atau Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar untuk sengketa pilkada Lebak Banten. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amir Hamzah, Wakil Bupati Lebak, Banten, kembali menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (22/10/2013). Dia dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Amir sendiri sudah tiba di KPK. Ia pun mengaku dipanggil kembali buat Wawan seperti pemeriksaan sebelumnya.

"Ya saya saksi untuk Pak Tubagus," katanya saat tiba di Markas Abraham Samad Cs.

Selebihnya, Calon bupati yang sempat kalah dalam Pemilu Kada Lebak itu memilih segera masuk ke dalam ruang steril KPK. Dia berdalih tak bisa banyak komentar menenai kasus ini lantaran proses hukumnya masih berjalan.

"Nanti ya, saya nggak bisa komentar dahulu," ujar sambil bergegas masuk kantor KPK.

Amir sendiri diketahui sebagai pemohon gugatan atas kemenangan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi dalam Pemilu Kada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Dia pun sudah bertatus cegah bersama Kasmin Bin Saleh, per 7 Oktober 2013. Keduanya merupakan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilu Kada Lebak Banten 2013.

Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saleh dianggap mengetahui, melihat, mendengar, mengalami dalam dugaan suap dari adik Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Edwin Firdaus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini