TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan bupati Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku siap diperiksa KPK terkait proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di pemerintah Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2010-2012.
Penegasan itu disampaikan Penasihat Hukum Wawan, Efran Helmi usai menjenguk kliennya di Rutan KPK Selasa (22/10/2013) sore.
"Kalau dia (Pak Wawan) diperiksa terkait penyelidikan, ya dia harus siap menjelaskan," kata Efran.
Dia mengklaim tidak mengetahui bagaimana sepak terjang Wawan. Begitu juga soal proyek yang pernah ditangani kliennya. Yang pasti kata dia, perusahaan kliennya, PT Bali Pasific Pragama tidak pernah menangani pengadaan Alkes di Tangerang Selatan.
"Nggak, nggak pernah (tangani proyek Alkes)," ujarnya.
Penyelidikan baru soal alat kesehatan di Tangerang Selatan ini disampaikan secara resmi Juru Bicara KPK Johan Budi. Penyelidikan ini tidak terkait dengan dengan kasus suap pengurusan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi dari informasi yang disampaikan masyarakat ke KPK.
"Penyelidikan ini berdiri sendiri, tidak berkaitan dengan kasus MK," ungkap Johan saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Wawan sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar dan advokat sekaligus politisi PDIP Susi Tur Andayani dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten yang disidangkan di MK.