TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana empat tahun penjara, hakim niaga nonaktif pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin kini dapat menghirup udara bebas. Sebab narapidana perkara suap penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang itu mendapatkan pembebasan bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
"Dia (Syarifuddin) sudah bebas karena mendapat pembebasan bersyarat," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2013).
Menurutnya, Syarifuddin memperoleh pembebasan bersyarat sejak beberapa bulan lalu. Dengan demikian, Syarifuddin dapat meninggalkan Lapas, namun tetap diwajibkan untuk melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Penjelasan Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.
Selain itu, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana, di antaranya berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.