Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat pleno terbuka pada Rabu, 23 Oktober 2013, atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan menunda penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara nasional selama dua pekan.
Bawaslu beralasan pada penyisiran DPTPemilu 2014 yang akan ditetapkan KPU, masih ditemukan data ganda yang sangat berbahaya. Setidaknya, ada 7,7 juta data pemilih yang bermasalah.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, penundaan penetapan DPT membuka peluang akurasi sekaligus peningkatan kualitas data pemilih Pemilu 2014. "Namun disisi lain, penundaan ini juga menjadi bukti nyata buruknya manajemen data KPU," kata Fadli Zon, Kamis (24/10/2013).
Fadli Zon menuturkan, kinerja KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih tak memuaskan dan cenderung lamban. KPU belum memaksimalkan peran masyarakat melalui pantarlih dan perangkat penyelenggara pemilu lainnya, seperti PPS dan PPK.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat 3 UU No. 8 Tahun 2012 bahwa dalam hal melaksanakan pemutakhiran data pemilih, KPU Kab/Kota dibantu Pantarlih, PPS dan PPK. Sedangkan dalam pasal 35 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa pantarlih terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau nama lain, dan/atau warga masyarakat.
"Partai Gerindra mendesak KPU agar cermat dalam menyusun DPT. Kami tak ingin ada kecurangan masif dan sistematis dalam pelaksanaan Pemilu 2014," ujarnya.
Buruknya kualitas DPT menurut Fadli Zon membuat warga bisa kehilangan hak pilih, meningkatkan potensi kecurangan pemilu, dan membuka peluang bagi pihak tertentu meraup suara dengan cara kotor. Sehingga mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu, kualitas legitimasi hasil pemilu, dan kualitas demokrasi.
"Hal ini akan menjadi catatan gelap pelaksanaan pemilu. Kejadian kekacauan DPT Pemilu 2009 jangan terulang lagi," cetusnya.