TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bengkel DPP PKS, Agustriono kerap diingatkan oleh majelis hakim dalam sidangĀ perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis (24/10/2013) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Agus sering diingatkan majelis hakim karena sering mengaku lupa terhadap memberikan kesaksian. Hal itu membuat hakim mengingatkan Agus tidak memberikan keterangan palsu.
"Kalau anda memberikan keterangan palsu, dapat dituntut 3-12 tahun penjara," kata Majelis Hakim.
Majelis hakim menuturkan, keterangan Agus diperlukan untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq bersalah atau tidak.
"Keterangan Anda (Agus) bisa menjadi alat bukti apakah terdakwa bersalah atau tidak," ucap Majelis Hakim.
"Jangan sampai ada peringatan lagi," pungkas Majelis Hakim.