TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing atas protes pihak pengacara tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan bupati Lebak, Tubagus Chaeri Wardana(Wawan) terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi pihaknya mempersilakan pengacara Wawan menempuh jalur hukum apabila keberatan dengan prosedur penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK itu.
"Kalau langkah KPK dinilai sembrono, sebaiknya menempuh jalur hukum juga," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Pasalnya tegas Johan, hal itu merupakan hak dari setiap warga negara apabila merasa dirugikan atau tidak puas terhadap upaya hukum yang dilakukan penegak hukum. Terlebih lanjut dia, dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK berpedoman kepada aturan yang berlaku.
"Kita melakukan penggeledahan itu ya sesuai yang ada di KPK," kata Johan.
Satu diantaranya, terang Johan, penggeledahan yang berlangsung di kantor Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini. Saat menggeledah, KPK dipastikan berkoordinasi dan mengajak pihak yang berwenang di lokasi untuk ikut serta dan melihat proses penggeledahan dan penyitaan.
Untuk itu Johan juga membantah kemungkinan terjadinya penggelapan barang bukti yang disita dari tempat penggeledahan. Setiap penyitaan selalu dilengkapi dengan berita acara.
"Ada berita acaranya, bagaimana kami menggelapkan kalau berita acara itu ditandatangani oleh pihak-pihak yang disita KPK," kata Johan.
Sebelumnya pengacara Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Adnan Buyung Nasution protes atas langkah KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang telah menyeret kliennya sebagai salah satu tersangka.
Adnan kecewa, karena penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah tempat dan menyita beberapa barang terkait kliennya tidak sesuai prosedur. Seharusnya jelas Adnan, KPK juga mengajak tim pengacara saat melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut.
"Tidak ada saksi lain kecuali wawan yang dibawa. Dia itu kan ada pembela yang bisa mendampingi dia. ya kasih tahu dong, Penyitaan itu kan bukan saja orangnya harus ikut hadir tapi pembelanya harus ikut hadir," ujar Adnan di kantor KPK, Kamis (24/10/2013) siang.
Adnan menyatakan, KPK seyogyanya bisa mencontoh penanganan kasus Gayus Tambunan. Adnan saat itu bertindak sebagai pengacara Gayus.
"Ambil contoh Gayus ya, ini pelajaran untuk pejabat baik polisi, jaksa, maupun hakim, waktu saya mendampingi Gayus menyita barangnya begitu banyak termasuk uangnya bermiliar-milar. Uang itu pun saya suruh, catat, dicatat segala nomor serinya, kenapa? kalo gak uang itu bisa digelapkan, uang diambil kita gak tau dikembalikan uang lain, kan bisa diputar," kata Adnan.
Untuk itu advokat berambut putih ini mempertanyakan sejumlah barang yang disita KPK terkait kliennya.
"Makanya saya sekarang mau tanya juga kemarin diambil buat apa aja. Siapa saksinya? Darimana pembelanya? Enggak ada, enggak dicatat, diambil begitu saja. kenapa enggak sekalian ambil rumahnya saja. kalau begitu caranya, itu cara sembrono, serampangan itu, tidak sesuai hukum, tidak menghormati Hak Asasi Manusia (HAM)," sergahnya.