TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidik dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Hari ini (25/10/2013), KPK memanggil Muhtar Effendy untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK.
Muhtar sebelumnya disebut-sebut meminta fee kepada pihak bersengketa di MK. Kabar diterima wartawan, Muhtar adalah operator suap Akil di daerah Sumatera.
Nama Muhtar juga sempat sebelumnya disebut calon Bupati Banyuasin, Sumatra Selatan, Alamsyah Hanafiah sebagai orang yang meminta uang untuk penanganan perkara di MK. Namun, Tribun belum mendapat konfirmasi dari Muhtar terkait hal tersebut.
Bersama Muchtar, KPK juga memeriksa Jaja, Nathan, Ega Sukando, Rusliansyah Danny Ghandama dan Dadan Sumpena. "Mereka juga saksi," imbuhnya.
Adapun tersangka kasus sama yang hari ini diperiksa adalah anggota DPR Chairun Nisa.