TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah minggu depan.
"Kita harap setelah itu bisa bersidang seluruhnya, dalam waktu yang tidak begitu lama paling tiga atau empat pertemuan Majelis Kehormatan kita akan putus. Minggu depan lah," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK, Harjono di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Harjono mengatakan penolakan Akil Mochtar yang dalam jadwalnya diperiksa hari ini, bukan merupakan kendala. Menurutnya, selain permintaan sidang terbuka ditolak KPK, Akil memang sudah menyatakan mundur dari hakim konstitusi.
"Iya, kita sudah mengumpulkan (keterangan) dari saksi-saksi, dari bukti-bukti yang tidak langsung disampaikan Pak Akil. Kita cari sendiri saksi-saksi dan bukti-bukti," ujar hakim senior di MK itu.
Sementara mengenai seorang anggota majelis kehormatan MK Hikmahanto Juwono, yang kini berada di Jepang, Haryono mengatakan sudah menerima pendapat-pendapat Hikmahanto sebelumnya.
"Sebelumnya beliau memberi catatan-catatan tapi nanti Senin jika beliau tidak bisa datang, kami harapkan komunikasinya untuk memberi pandangan-pandangan," kata dia.
Dengan demikian, majelis kehormatan MK memutuskan tidak lagi memeriksa atau memintau keterangan dari saksi yang lain. Rencananya, majelis kehormatan MK akan menggelar keterangan pers terkait dugaan suap dalam PHPU Gunungmas dan Lebak itu.