TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Yayah Rodiah, terkait penyidikan dugaan suap penanganan perkara Pilbub Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Senin (28/10/2013).
Perempuan yang disebut-sebut sebagai bendahara perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diperiksa untuk bosnya.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Bersama Yayah, KPK juga memeriksa Musa, Hazairin, serta Maemunah Ilyas.
"Mereka juga saksi untuk TCW," imbuhnya.
Yayah merupakan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri bersama Dadang Prijatna dan Muhammad Awaluddin, beberapa waktu lalu.
Dirinya disebut-sebut merupakan orang penting, yang mengetahui lalu lintas keuangan Adik Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan perusahaannya. (*)