TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menilai kewenangan KPK saat ini masih membuatnya lamban dalam menguak kasus dugaan korupsi yang mengarah ke pusat kekuasaan.
Contohnya, kata dia, dapat terlihat dalam penanganan kasus Bank Century dan proyek Hambalang.
"Kasus-kasus tertentu KPK sangat lamban misalnya kasus Century dan Hambalang dan kasus lainnya yang mengarah ke puncak-puncak kekuasaan," kata Nudirman saat diskusi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Kendati demikian, dia mengapresiasi langkah KPK yang sudah berani menjerat para ketua umum partai politik, menteri, bahkan yang terakhir orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia berpendapat, hal itu tidak pernah terjadi pada periode kepemimpinan sebelum-sebelumnya.
Karena itu, dalam RUU KUHP dan KUHAP, kata Nudirman pihaknya dari Fraksi Golkar akan menguatkan kewenangan KPK. Namun, dengan kewenangan yang lebih, KPK juga harus berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
"Tetap komitmen, siapapun yang lakukan (korupsi) tetap libas," ujarnya.