TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Metromini, Nofrialdi mengajukan gugatan atas ketentuan penyelenggaraan RUPS dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji adalah materi Pasal 86 ayat (7), (9) UU PT.
Gugatan tersebut dilayangkan disebabkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Metromini yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tidak sah.
"Ketentuan jangka waktu pelaksanaan RUPS kedua dan ketiga yang ditentukan 10 hingga 21 hari sangat merugikan pemohon," kata Nofrialdi dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Pasal 86 ayat (7) UU PT menyebutkan, "Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap". Sedangkan ayat (9) menyebutkan "RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan".
Nofrialdi menilai dengan adanya ketentuan batasan waktu itu membuat RUPSLB tanggal 23 Februari 2013 yang dilakukan pemohon menjadi batal. Soalnya, saat hasil RUPSLB itu tidak dapat disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM karena pemohon dianggap terlambat melaksanakan RUPS ketiga.
Alasannya, jangka waktu RUPS kedua dan ketiga melewati 21 hari.
"Padahal keterlambatan itu bukan disengaja, tetapi lantaran pemohon mengajukan penetapan ke pengadilan yang diamanatkan Pasal 86 ayat (5) memakan waktu 26 hari. Jadi mustahil, jika pemohon bisa melaksanakan RUPS 21 hari seperti digariskan Pasal 86 ayat (9) itu," katanya.
Menurut Nofrialdi, RUPSLB PT Metromini yang dilaksanakan 23 Februari 2013 lalu telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan UU PT. Klaim Nofrialdi tersebut didasarkan pada putusan MA No. 2779 K/Pdt/2011 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 01/Pdt P/RUPS/2011/PN Jkt Timur tanggal 18 Mei 2011, memberi izin pemohon melaksanakan RUPSLB PT Metro Mini.
Atas dasar itu, pemohon telah melaksanakan RUPS pertama pada 27 Oktober 2012, namun tidak memenuhi kuorum karena hanya dihadiri 99 orang dari 1360 orang pemegang saham.
Pemanggilan RUPS kedua kemudian dilaksanakan pada 15 November 2012. Namun ternyata itu juga tidak berhasil karena tak mencapai kourum karena hanya dihadiri 139 orang.
Selanjutnya, melalui penetapan pengadilan Nomor 03/Pdt.P/RUPS/2012/PN Jkt Tim tanggal 11 Desember 2012 ditetapkan kuorum RUPS ketiga adalah seperempat bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan RUPS disetujui dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.
Hal ini sesuai Pasal 86 ayat (5) UU PT yang memberi kewenangan pengadilan untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga.
RUPS Metromini akhirnya kuorom saat pelaksaan yang ketiga pada 23 Februari 2013 yang dihadiri 329 orang. Hasilnya, RUPS ini menetapkan dewan direksi dan dewan komisaris Metromini periode 2013-2018.
Kemudian hasil tersebut dituangkan dalam akta pernyataan keputusan rapat PT Metro Mini Nomor 09 tanggal 22 Mei 2013. Akan tetapi saat didaftarkan ke Kemenkumham ternyata akses tentang RUPS terblokir. Lalu, dilakukan pembukaan blokir akses pada 14 Maret 2013.
"Namun akses data hasil RUPS PT Metromini tersebut diblokir kembali oleh pihak terkait. Akibatnya, pengesahan RUPS tidak dapat disahkan Menkumham karena terbentur Pasal 86 ayat (9) UU PT yang membatasi jangka waktu RUPS kedua dan ketiga waktu paling cepat 10 hari dan 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilaksanakan," kata dia.
Untuk itu, Nofrialdi selaku perwakilan Metromini meminta Mahkamah menyatakan Pasal 86 ayat (9) UU PT tidak menjadikan batal hasil RUPSLB Metromini 23 Februari 2013. Pemohon juga meminta MK membatalkan Pasal 86 ayat (9) UU PT khususnya frasa 'RUPS yang kedua dengan yang ketiga dengan waktu paling cepat 10 dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.'
"Karenanya, RUPSLB itu harus dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," harap dia.