TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mario Cornelio Bernardo yang bekerja di firma hukum Hotma Sitompoel & Associates, mendapat fee Rp 1 miliar.
Fee untuk mengurus perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung, lewat staf kepaniteraan.
Hal itu terkuak dari kesaksian Koestanto Hariyadi Wijaya, saat memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Koestanto ialah orang yang memerkarakan kasus penipuan yang dilakukan Hutomo.
"Waktu pertemuan di Mall Of Indonesia, saya sepakat memberikan Rp 1 miliar ke Mario. Tapi, uangnya diberikan bertahap," ungkap Koestanto.
Direktur PT Grand Wahana Indonesia merasa ditipu Hutomo, soal kerja sama bisnis pembukaan pertambangan batu bara di Kabupaten Kampar, Riau.
Ia mengakui telah melaporkan Hutomo, Direktur PT Buana Jaya, terkait tindak pidana penipuan pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Kampar, Riau, dan penggelapan uang sebesar Rp 400 juta ke Polda Metro Jaya.
Koestanto tertarik menggunakan jasa Mario dengan alasan mencari pendapat kedua. Yang membuat Koestanto tertarik, karena Mario menawarkan pilihan mengajukan upaya hukum ke Bupati Kampar, supaya IUP-nya tidak berpindah tangan.
Koestanto tak menampik bahwa perkara perdatanya atas bantuan pengacara Chairil Azis. Sementara, perkara pidananya yang ditangani pengacara Fransiska Indahsari, masuk dalam tahap banding. Namun, pengurusan proses pengajuan memori kasasi atas perkara Hutomo, dilakukan lewat Mario.
Koestanto mengaku bukan orang yang langsung memberikan uang secara bertahap kepada Mario. Uang itu diserahkan dengan memerintahkan bendahara perusahaan bernama Lili Sariwati.
Penyerahan pertama Rp 500 juta pada awal Juni lalu. Pembayaran kedua sebesar Rp 300 juta pada 24 Juli.
"Saya serahkan kepada Deden. Katanya, Deden orang suruhan Mario. Yang penyerahan awal saya bikinkan tanda terimanya. Yang kedua tidak, karena saya anggap penerimanya sama," beber Lili. (*)