TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini majelis hakim akan memutus perkara terdakwa Ahmad Fathanah dengan seadil-adilnya.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Muhibuddin saat ditanyai wartawan di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2013).
Menurutnya, jaksa tidak bisa memprediksi berapa vonis yang akan dijatuhkan kepada kawan karib mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut.
"Kita bertugas untuk menuntut. Saya kira majelis hakim akan memutus dengan adil dan idependen sesuai dengan fakta yang diyakini," kata ketua tim Jaksa perkara dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang itu.
Dia menuturkan, jaksa dalam menyusun dakwaan dan tututan kepada Fathanah berdasarkan fakta dan bukti yang ada baik dalam proses penyidikan ataupun yang muncul di persidangan. Dia mengungkapkan, majelis tentu akan melihat dengan baik apa yang muncul dalam persidangan terdakwa.
"Majelis tentu melakukan musyawarah dan memutus sesuai keyakinan mereka. Jadi kita tidak bisa mempengaruhi," ujarnya.
Sebelumnya, Senin (21/10) terdakwa Ahmad Fathanah dituntut dengan total hukuman 17 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian (Kementan) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk kasus suap, Fathanah dituntut pidana penjara tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara disertai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Adapun dalam TPPU, jaksa meminta hakim memutus pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan penjara.