News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pejabat BSM Nikmati Uang Hasil Kredit Fiktif Hingga Miliaran Rupiah

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil mewah Mercedes Benz E 300 putih dan Mercedes Benz SLK 300 kuning serta belasan kendaraan lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta. Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor yang menjadi tersangka pembobolan dengan modus kredif fiktif masing-masing menikmati uang miliaran rupiah dari debitur.

Iyan Permana seorang debitur yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut menjadi pengaju kredit fiktif terbesar.

"Tiga orang yang mengajukan kredit Iyan Permana, Henhen Gunawan, dan Rizki permana, dari  197 kredit yang diajukan, 150 diajukan Iyan, 21 diajukan Henhen, dan 26 diajukan Rizki," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2013).

Dikatakan Arief dari 150 kredit yang diajukan Iyan, 113 merupakan kredit fiktif. Kemudian dari 21 kredit yang diajukan Henhen 20 kredit fiktifnya. Sementara 26 kredit yang diajukan Rizki 20 kredit fiktifnya.

"Pengajuan ini diproses kantor cabang dan mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Cabang Bogor, total sekarang ada enam tersangka. Proses ini dilakukan melalui perikatan oleh notaris," kata Arief.

Total yang berhasil dicairkan dari 197 kredit yang diajukan tiga debitur mencapai Rp 102 miliar dan uang yang sudah kembali ke Bank Rp 50 miliar dan ada Rp 59 miliar yang masih belum kembali. 

Sementara Kepala Sub Direktorat Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Sahid menjelaskan bahwa para pelaku pembobol Bank Syariah Mandiri Cabang Bogor merupakan sindikat.
"Mereka ini sindikat punya peran masing-masing," ucap Umar.

Dari hasil pembobolan dikatakan Umar Rp 9,3 mengalir ke tiga pejabat Bank Syariah Mandiri. Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie kecipratan uang Rp 1,7 miliar berikut beberapa mobil,  Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan kecipratan Rp 3,5 miliar, dan Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa kecipratan Rp 4,05 miliar.

"Jumlah tersebut masih belum pasti, karena itu baru berdasarkan keterangan para tersangka," ujarnya.

Khusus untuk tersangka Agustinus Masrie ada uang yang digunakan untuk melakukan umroh bersama keluarganya.

"Pengakuannya uang tersebut sudah dikembalikan," ucapnya,

Polisi saat ini menetapkan enam tersangka masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, serta tiga  debitur atas nama Iyan Permana, Henhen Gunawan, dan Rizki Ardiansyah.

Enam tersangka tersebut dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini