TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sefti Sanustika, istri terpidana kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah tak kuasa menahan tangisnya saat ditanya terkait vonis suaminya yang dihukum 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Keberatannya kerena begitu berat buat kami, 14 tahun kan bukan waktu yang singkat," ujar Sefti saat menjenguk suaminya di tahanan KPK, Selasa (5/11/2013).
Sefti juga mengaku belum memikirkan terkait langkah hukum yang akan diambil menyikapi keputusan hakim, termasuk kemungkinan melakukan upaya banding.
"Saya tidak tahu, bukan kapasitas saya untuk menjawab itu," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Fathamah, terdakwa dugaan suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang divonis 14 tahun penjara. Selain itu, Fathanah juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebab, menurut Majelis Hakim, Fathanah secara bersama-sama anggota DPR periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq telah menerima hadiah atau janji dari Maria Elizabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11/2013) malam.