TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK yang masuk cukup banyak dan itu menyangkut rekening yang dicurigai," kata Sutarman menjawab pertanyaan tentang rekening gendut pegawai Bea dan Cukai setelah memimpin acara tradisi pembaretan Formed Police Unit (FPU) Kontingen VI Indonesia di Pantai Tanjung Pasir, Teluk Naga, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/2013).
Meskipun banyak rekening yang dicurigai, dikatakan Sutarman pihaknya harus mampu mencari bukti-bukti permulaan yang cukup bila kekayaannya berasal dari uang hasil kejahatan.
"Kita harus menatapkan dulu kejahatan asalnya atau predikat crimenya, setelah kita temukan predikat crimenya maka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)nya kita ungkap," katanya.
Selama kejahatan asalnya belum ditemukan, maka kepolisian akan kesulitan menjerat orang-orang yang memiliki rekening mencurigakan.
"Kecuali ada undang-undang pembuktian terbalik dari mana duitnya, itu ke depan akan bisa dilakukan. Tapi saat ini dengan undang-undang TPPU ini kita hrs buktikan dulu predikat crimenya sehigga kita tidak sembarangan. Kalau rekening gendut kalau itu dari hasil bisnis yang benar?," ujarnya.