Menurutnya, penyidik Polres Jakarta Barat, telah menahan Wawan dan akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Barat," ujar Rikwanto.
Selain menjalani proses hukum pidana, tersangka juga akan mengikuti proses hukum secara internal di kesatuannya secara kode etik dan profesinya. Karenanya Wawan terancam dipecat dari kepolisian.
"Ini sedang proses. Tentunya secara internal dari kesatuannya tetap akan memproses kode etik profesi," katanya.
Mengenai rekam jejak Wawan selama bertugas apakah pernah ada masalah, Rikwanto mengatakan tidak ada. Ini kesalahan pertama Wawan, namun fatal akibatnya.
"Selama ini tidak ada masalah, tidak ada kejanggalan, tidak ada sesuatu yang merupakan kasus sebelumnya. Ini baru pertama kali dan fatal," kata Rikwanto.