TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd, Simon Gunawan Tanjaya keukeuh menyatakan tidak pernah menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Bahkan, dia mengklaim Widodo Ratanachaitong terkesan hanya dimanfaatkan.
Hal ini diungkapkan Simon melalui penasihat hukumnya, Yanuar P. Wasesa kepada wartawan usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengdilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2013).
Seperti diketahui, dalam pemaparan Jaksa yang diketuai M Rum, Simon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar 900 ribu dolar Amerika Serikat untuk tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013.
"Hal ini bisa dilihat dari BAP saudara Deviardi. Di sana secara jelas tergambar jika klien kami tidak menyuap dan hanya kurir," kata Yanuar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dari BAP tersebut, kata Yanuar, tergambar jika Rudi bertemu dengan Febri Setiadi saat bermain golf dengan Deviardi di lapangan Golf Pondok Indah tanggal 16 Juli 2013.
Pada pertemuan itu, Rudi menyuruh Ardi janjian dengan Febri untuk mengambil uang di Singapura yang selanjutnya akan diterima Guru Besar ITB tersebut.
Deviardi kemudian bertemu dengan Febri di Mandarin Orchard Singapura dan menerima uang 700 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu akan diberikan kepada Rudi. Setelah menerima uang, Ardi kemudian kembali ke Fullerton Hotel untuk bertemu Rudi yang sedang makan malam bersama Widodo.
Setelah itu, Rudi memanggil Ardi masuk ke kamarnya. Ardi pun melaporkan soal duit yang diberikan Febri kepadanya.
Saat itu, Rudi mengatakan jika dirinya harus menerima 300 ribu dolar pada minggu depan di Jakarta.
Melihat jumlah duit yang banyak, Ardi mengaku kebingungan untuk membawa masuk ke Indonesia. Ia pun meminta bantuan kepada Widodo.
"Saya tidak tahu teknisnya untuk membawa uang sebesar itu ke Indonesia. Saya minta tolong Widodo untuk mebawakan uang itu ke Indonesia," kata Yanuar mengutip BAP Ardi.
Widodo sendiri, lanjut dia, mengaku jika tidak mengetahui secara pasti peruntukkan uang yang dititipkan Ardi kepadanya.
"Jadi intinya, klien saya itu tidak pernah menyuap," tegas Yanuar.
Hal ini diperkuat lagi, sambung Yanuar, dalam BAP tersangka RR yang menyebutkan jika dirinya pernah memerintahkan Ardi untuk mengambil uang dari Febri sebagai ungkapan terima kasih.
"Namun terkait apa pastinya saya tidak tahu, namun yang bersangkutan (Febri) pernah bercerita bahwa salah seorang kolega yang telah mengerjakan proyek GAS PAU sudah selesai sekarang dan beliau ingin mengucapkan terima kasih," demikian kutipan BAP Rudi.
Sebelumnya, Simon jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Simon didakwa bersama pihak lain menyuap Rudi guna memuluskan tender kondensat di Senipah periode Juli-Agustus 2013.
Dalam dakwaan, Ia disebut menyuap Rudi hingga 900 ribu dolar Amerika Serikat untuk tender itu.
Penyuapan yang dilakukan agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah periode Juli 2013.
Keduanya juga meminta Fossus Energy sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah bagian negara dengan kondensat Senipah periode Agustus 2013.
Untuk perbuatannya, terdakwa Simon dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.