TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Namun penyelenggaraannya masih menimbulkan masalah.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat ada beberapa masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemilukada. Titi Anggraini, Peneliti dari Perludem mengatakan ada lima masalah yang kerap timbul dalam penyelenggaraan pemilukada.
Menurutnya, masalah pertama adalah permasalahan dari kerangka hukum yang masih menyisakan berbagai kesimpangsiuran maupun ketidakjelasan bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih dalam pemaknaannya yang tak jarang berakibat pada konflik dan gangguan keamanan dilapangan.
"Permasalahan kedua adalah sistem pemilihan dan metode pencalonan. Sistem pencalonan memberikan ruang bagi parpol, gabungan parpol dan calon perseorangan untuk memajukan calon melahirkan kandidat yang diikuti biaya penyelenggaraan mahal dan politik biaya tinggi," kata Titi di Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Titi menjelaskan, permasalahan yang ketiga adalah masalah dalam penyelenggaraan tahapan yang diakibatkan oleh ketidaksiapan penyelenggara, kematangan kandidat maupun akseptabilitas pemilih atas proses penyelenggaraan tahapan yang ada.
Keempat, adalah masalah penegakan hukum dan penanganan pelanggaran. Menurutnya aturan yang ada belum bisa merespon persoalan riil dan kompleks yang terjadi dilapangan.
"Persoalan kelima adalah tersebarnya waktu penyelenggaraan pemilukada melahirkan kompleksitas dalam pelaksanaannya yang berujung pada pemborosan anggaran," tuturnya.