TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mengaku tidak sependapat dengan penggunaan istilah kisruh untuk menggambarkan 7,1 juta, dari 186 juta sekian pemilih belum diketahui Nomor Induk Kependudukannya (NIK), karena terdengar negatif.
"Saya sependapat dengan Ketua KPU untuk tak gunakan istilah kekisruhan, karena menimbulkan asosiasi negatif. Ini bisa membuat masyrakat semakin apatis," ujar Sekretaris Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Partai Demokrat, Farhan Effendy dalam diskusi di Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Menurut Farhan, istilah yang tepat mungkin sinkronisasi karena sisa pemilih yang ada sedang dicarikan NIK-nya oleh KPU tingkat kabupaten atau kota bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Diakui Farhan, angka 10,4 juta pemilih, kemudian berkurang menjadi 7,1 juta pemilih, memang akan mendatangkan perosalan substansif. Pasalnya, angka di atas dinilai cukup signifikan. Karenanya, persoalan ini harus membuat pengguna data yakni KPU dan Kemendagri duduk bersama.
"Oleh karena itu, persoalan ini seyogyanya membuat semua pihak duduk menyemangati proses sinkronisasi. Kami, Partai Demokrat mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan dan jangan sampai berlarut-larut," tambah calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur ini.
Terpisah, komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku KPU tingkat kabupaten atau kota bersama Dinas Pendudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada Kementerian Dalam Negeri terus menelusuri tujuh juta sekian pemilih yang belum diketahui NIK-nya.
"Kita sudah meminta KPU kabupaten atau kota bersama-sama Dinas Dukcapil melakukan penelusuran pemilih tanpa NIK. Bisa jadi mereka memiliki data kependudukan di sana. Jalannya beriringan," ujar Ferry.
Menurut Ferry, sebenarnya tidak ada data pemilih yang bermasalah. Persoalannya adalah lebih pada pemilih yang terekam KPU tidak diketahui NIK-nya. Ada dua kemungkinan pemilih tak ber-NIK, pertama karena memang tidak memiliki, dan kedua memiliki NIK, tapi lupa nomornya.
"Insya Allah hasil kerjasama yang baik antara KPU dan Dinas Dukcapil Kemendagri dalam waktu sebulan, sisa pemilih tanpa NIK dapat beres. Kita yakin, kerja keras semua pihak, waktu sebulan bisa terpenuhi," sambung mantan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat ini.
Pada penetapan 4 November 2013, KPU mengeluarkan angka DPT sebanyak 186 juta pemilih, dan 10.4 juta di antaranya ditemukan belum tercatat dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai basis pemutakhiran pemilih. Dari 10.4 juta diketahui, 3.2 juta sudah ber-NIK.