News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Rizal Mallarangeng Bantah Choel Minta Fee 18 Persen

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KELUARGA MENJENGUK - Rizal Mallarangeng (kiri) bersama Ibunya Andi Asni Patoppoi (tengah) dan Istri Andi Mallarangeng Vitri Cahyaningsih (kanan) jalan menuju ruang tahanan ketika menjenguk tersangka korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Mallarangeng (AM) di rutan KPK, JAlan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2013). Kunjungan keluarga ini merupakan yang pertama kalinya sejak AM ditahan KPK pada Kamis (17/10). (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng membantah jika adiknya yakni Andi Zulkarnain Anwar yang akrab disapa Choel meminta fee (komisi) sebesar 18 persen dari proyek Hambalang.

"Itu kalimatnya kan bukan Choel yang minta. Kelemahan KPK sekarang seolah-olah menuduh Choel yang minta komisi 18 persen yang bukan sesuai fakta dan spekulasi saja," kata Rizal ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (8/11/2013).

Surat dakwaan untuk terdakwa Deddy Kusdinar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013), kemarin menyebut  Choel diduga meminta fee 18 persen kepada PT Adhi Karya terkait kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang.  Choel disebut meminta uang tersebut untuk Andi Mallarangeng pertengahan 2010.

Dimana saat itu Deddy bersama Sesmenpora Wafid Muharram menemui Choel di restoran Jepang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Choel  mengatakan Andi belum mendapat apa-apa dari proyek Hambalang. Jaksa Wiradana yang membacakan dakwaan mengatakan maksud ucapan Choel diperjelas oleh Mohammad Fakhruddin, staf khusus Menpora.

Menurut Rizal Mallarangeng, Fachruddin tidak pernah bicara seperti itu.

"Apalagi Choel, jadi itu tidak benar," kata Rizal.

Rizal juga membantah Choel menerima komisi 18 persen tersebut dari PT Adhi Karya.

"Faktanya bahwa komisi 18 persen itu dikirim PT Adhi Karya kepada Mahfud Suroso. Choel kenal Mahfud saja tidak kok bisa dikatakan minta komisi 18 persen. Apakah Choel dianggap bersalah padahal mereka yang atur proyeknya. Ini tuduhan spekulatif," kata Rizal. 

Dia menyayangkan KPK yang cenderung menjelekkan Choel  tanpa fakta namun hanya data informasi yang spekulatif. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini