TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Ali Masykur Musa telah meminta ke Sekjen ISNU untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan penipuan sebesar Rp 23 miliar yang dilakukan Bendahara Umum (Bendum) ISNU, Ferry Setiawan.
Ali Masykur menjelaskan hal itu ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (12/11/2013). Ali juga menjawab soal kemungkinan uang hasil penipuan itu masuk ke kas ISNU.
"Kalaupun ada mungkin untuk bantuan kegiatan, karena dia Bendum sebagaimana patungan pengurus ISNU lainnya," kata Ali Masykur.
Ali Masykur mengatakan sudah meminta kepada penyidik Polri untuk menyampaikan kepada ISNU berapa jumlahnya andaikan ada yang sumbangkan.
"Yang jelas kasus ini Insya Allah tidak ada hubunganya dengan organisasi dan diri saya secara pribadi," kata Ali Masykur.
Dia mendukung sepenuhnya penyidikan oleh polisi untuk mengungkapkan kasus ini seterang-terangnya.
Sementara itu, kepolisian belum menemukan adanya aliran dana dari Ferry ke rekening ISNU. Polisi juga belum menemukan adanya keterkaitan ISNU dalam kasus penipuan tersebut.
"Sementara ini belum ada yang kita lakukan pemanggilan dalam kaitan ISNU. Memang tersangka (Ferry) menjabat sebagai bendahara di ISNU. Tapi sejauh ini belum ada keterlibatan dengan organisasi. Kita bicara personel," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (12/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya penyidikan dari Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menemukan ada dugaan aliran dana dari Ferry yang mengalir ke Ikatan Sajana Nahdatul Ulama (ISNU) yang diketuai oleh Ali Masykur Musa.
"Dari hasil penelusuran, memang penyidik menemukan adanya aliran dana hasil kejahatan, salah satunya ke ISNU. Tapi berapa kisarannya masih dikembangkan," terang Rikwanto, Senin malam (11/11/2013).
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, dalam ISNU Ferry menjabat sebagai bendahara umum. Dan dua minggu pascakasus penipuan Ferry mencuat ke publik, Ferry dicopot dari jabatannya di ISNU.
Untuk diketahui, Ferry dan rekannya Rizky Rachmad kini berstatus tersangka dan ditahan lantaran diduga penipu dan menggelapkan uang milik korban, senilai Rp 23 milyar.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Modus penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni menawarkan kerjasama distribusi batubara fiktif.