TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK bukan tanpa alasan menyita paspor istri Anas Urbaningrum, Attiyah Urbaningrum, saat penggeledahan di rumahnya, Jakarta, pada Selasa (12/11/2013) kemarin.
Penyitaan paspor dilakukan karena KPK mendapatkan informasi, bahwa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu pernah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Diketahui, saat ini Machfud Suroso telah menjadi tersangka kasus korupsi proyek Hambalang.
"Kenapa paspor ini disita? Apa kaitannya? Jawabannya, KPK memperoleh informasi, yang kemudian nantinya divalidiasi terhadap paspor itu, bahwa pemilik parpor ini pernah bepergian ke luar negeri dengan keluarga Tersangka atau Tersangka. Siapa itu? MS (Machfud Suroso) maksudnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Johan menegaskan, penyitaan paspor bukan kali pertama dilakukan KPK. Selain itu, paspor disita karena dianggap bagian dari dokumen penting dalam penyidikan sebuah kasus.
"Sejak kemarin memang yang bersangkutan (Attiyah Laila) tidak bisa ke luar negeri. Tapi 'kan untuk sementara dilakukan validasi dahulu. Nanti setelah itu akan dikembalikan," tukasnya.
Diberitakan, rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, adalah satu dari empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik KPK pada Selasa (12/11/2013) kemarin.
Meski rumah itu milik Anas, namun sasaran penggeledahan KPK kali ini adalah kediaman istri Anas, yakni Attiyah Laila.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus proyek Hambalang, Mahfud Suroso.
Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.
Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.