News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

Cara Cek Hasil Sanggah, Ini Tahapan setelah Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh Form Sanggah CPNS 2024 - Berikut cara untuk mengecek hasil sanggah pada masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024, berikut tahapan selanjutnya yang diikuti peserta.

TRIBUNNEWS.COM - Masa Sanggah berakhir pada Minggu (22/9/2024).

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ingin mengajukan sanggahan masih dapat melakukan sanggahan di laman resmi SSCASN.

Setelah mengajukan masa sanggah, nantinya pihak verifikator akan menjawab hasil sanggahan yang dilakukan peserta.

Masa jawab sanggah ini berlangsung dari 20 September 2024 hingga 24 September 2024.

Peserta mungkin bisa merubah status yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) apabila sanggahan yang dilakukan benar dan sesuai dengan ketentuan menyanggah dari SSCASN.

Tahapan setelah menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024, peserta dapat mengecek hasil sanggah seleksi administrasi pada Pengumuman Pasca Masa Sanggah.

Pengumuman Pasca Masa Sanggah akan diumumkan pada 23-29 September 2024.

Baca juga: Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 dalam Seleksi CPNS 2024, Ini Syaratnya

Cara Cek Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2024

  1. Buka https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Kemudian login ke akun Anda masing-masing
  3. Masukkan NIK dan Password
  4. Setelah itu masukkan kode CAPTCHA yang tertulis di laman tersebut
  5. Berikutnya masuk ke dashboard akun SSCASN
  6. Terakhir, lihat pada bagian dashboard akan muncul pengumuman pasca sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2024

Baca juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024

Tahapan Setelah Pengumuman Pasca Sanggah

Sebelum berlanjut ke ujian SKD ada beberapa tahapan yang dilewati peserta setelah masa Pasca Sanggah, sebagai berikut:

  1. Penarikan Data Final SKD CPNS
  2. Penjadwalan SKD CPNS
  3. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS
  4. Pelaksanaan SKD CPNS

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2024, Simak Panduan Berikut Ini

Jadwal Terbaru CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 23 - 29 September 2024
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini