TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Cornelio Bernardo kukuh membantah pernah memberikan uang ke pegawai Mahkamah Agung untuk pengurusan kasasi perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongwarsito. Mario berdalih, menyerahkan uang total Rp 100 juta agar dirinya mendapat salinan putusan atas perkara tersebut.
"Saya minta bantuan terdakwa (Djodi) mengecek perkara di MA yang lagi diajukan kasasinya yang terdakwanya Hutomo," kata Mario saat menjadi saksi untuk terdakwa Djodi Supratman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/7/2013).
Mario, pengacara yang berkantor firma hukum Hotma Sitompoel & Associates ini mengaku ingin mendapatkan salinan putusan yang akan digunakan untuk mendampingi kliennya.
Klien yang dimaksud adalah Direktur GWI Koestanto Hariyadi Widjaja dan Komisaris GWI Sasan Widjaja pernah bertemu Mario dan Hotma Sitompul di LBH Mawar Saron pada Januari 2013.
Ada 3 perkara yang diminta direksi GWI yakni perkara pidana penipuan yang diputus bebas di PN Jaksel, perkara perdata di PN Jakut dan gugatan hukum atas izin usaha pertambangan.
"Saya perlu salinan putusan untuk dijadikan bukti 2 perkara. Pendapat saya kalau kasasi terbukti penipuan, akan memperkuat perdata," ujarnya.
Untuk mendapatkan salinan putusan ini, Mario menyiapkan dana Rp 150 juta. Namun dia mengaku baru memberikan Rp 50 juta pada 23 Juli dan Rp 50 juta pada 24 Juli.
Dia membantah duit ini berasal dari uang Rp 500 juta dari Direktur GWI Koestanto Hariyadi Widjaja sebagai fee pengacara.
"Itu uang saya," tegas Mario.