News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusuh di Gedung MK

Kapolri: Pengamanan di MK Terbentur Aturan Persidangan

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memperbaiki layar monitor yang hancur di ruang tunggu sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013). Terjadi kerusuhan dalam sidang sengketa Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh salah satu pendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman mengungkapkan pengamanan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat insiden kericuhan Kamis (14/11/2013) kemarin terbentur dengan peraturan persidangan di MK.

"Saya sebetulnya sudah datang menawarkan untuk bisa mengamankan di dalam. Tetapi peraturan persidangan MK seperti itu," kata Kapolri, di Mako Brimob, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Lebih lanjut mantan Kabareskrim ini menjelaskan, begitu mendengar informasi adanya pengerusakan di gedung MK, aparat kepolisian langsung masuk sesuai SOP pengamanan pada saat sidang.

Sutarman menjelaskan yang diamankan pertama kali oleh aparat kepolisian adalah hakimnya.

"Hakim kita lindungi, kita amankan," tuturnya.

Kemudian setelah hakim, personel kepolisian mengamankan alat-alat bukti yang lain.

"Dan setelah itu baru kita amankan para pelaku yang melakukan kericuhan," ucapnya.

Lebih lanjut Kapolri tegaskan, tindakan perusakan di gedung MK, adalah pelanggar hukum.

"Itu adalah tindakan melanggar hukum, dan saat ini yang kita tangkap 15 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum terehadap perbuatannya," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini