TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Sutarman mengungkapkan pengamanan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat insiden kericuhan Kamis (14/11/2013) kemarin terbentur dengan peraturan persidangan di MK.
"Saya sebetulnya sudah datang menawarkan untuk bisa mengamankan di dalam. Tetapi peraturan persidangan MK seperti itu," kata Kapolri, di Mako Brimob, Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Lebih lanjut mantan Kabareskrim ini menjelaskan, begitu mendengar informasi adanya pengerusakan di gedung MK, aparat kepolisian langsung masuk sesuai SOP pengamanan pada saat sidang.
Sutarman menjelaskan yang diamankan pertama kali oleh aparat kepolisian adalah hakimnya.
"Hakim kita lindungi, kita amankan," tuturnya.
Kemudian setelah hakim, personel kepolisian mengamankan alat-alat bukti yang lain.
"Dan setelah itu baru kita amankan para pelaku yang melakukan kericuhan," ucapnya.
Lebih lanjut Kapolri tegaskan, tindakan perusakan di gedung MK, adalah pelanggar hukum.
"Itu adalah tindakan melanggar hukum, dan saat ini yang kita tangkap 15 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum terehadap perbuatannya," tuturnya.