News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Abraham Samad: Penahanan Budi Mulia Bukan Akhir Kasus Century

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (memakai rompi tahanan) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di tahanan KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013) usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Budi ditahan KPK diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan Budi Mulya terkait Century dapat mengungkap aktor lain dalam kasus tersebut. Demikian disampaikan Ketua KPK Abraham Samad usai diskusi di TB Gramedia, Jakarta, Pondok Indah Mall, Jakarta, Minggu (17/11/2013).

"Penahanan Budi Mulia bukanlah akhir dari drama kasus Century. Ini adalah awal untuk mengungkap aktor lain yang ada dibalik kasus Century," kata Samad.

Untuk itu, kata Samad, tim satgas Century yang ada di KPK masih terus akan melakukan penelusuran dan pendalaman. Ia mengatakan hal itu dilakukan untuk melihat siapa saja yang paling bertanggungjawab di dalam kasus Century.

"Karena berdasarkan penelahan selama ini, kita melihat selain Budi Mulya mungkin saja masih ada aktor-aktor lain yang bertanggung jawab dalam kasus Century," ujar Samad.

Samad mengatakan persidangan Budi Mulya nantinya sangat penting bagi KPK. Sebab, kasus Century akan semakin terang benderang dan transparan untuk mengetahui siapa saja sosok yang bertanggungjawab atas bailout senilai Rp6,7 triliun itu.

Ia juga menegaskan pihaknya harus mencari dua alat bukti untuk melihat sosok yang bertanggungjawab itu. Oleh karenanya, KPK hingga kini terus melakukan pendalaman berbagai bukti seperti dokumen-dokumen Century.

"Dalam hal ini melakukan validasi terhadap dokumen-dokumen bukti-bukti agar supaya kita tidak salah menetapkan orang sebagai tersangka dalam Kasus Century ini," ujarnya.

Mengenai pemeriksaan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI, Samad mengatakan hal itu sudah dilakukan. Namun, untuk melengkapi berkas perkara Budi Mulya, tidak menutup kemungkinan Boediono kembali diperiksa.

"KPK sudah pernah periksa Boediono, oleh karena itu, untuk memeriksa Pak Boediono, bukan kendala dan hambatan bagi KPK, karena sudah pernah juga dilakukan," imbuhnya.

Ia menegaskan pihaknya bekerja sesuai azas equality before the law dimana semua orang sama kedudukannya dimata hukum.

"Jadi pasti akan kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan karena sebelumnya juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan. Jadi tidak usah khawatir, tidak ada hambatan bagi KPK," kata Samad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini