Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, KELANTAN - Migrant Care, lembaga nonprofit buruh migran, merasa kecewa terhadap proses persidangan terhadap tenaga kerja Indonesia yang dituntut hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik.
Seusai lanjutan persidangan Wilfrida di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Kelantan, Minggu (17/11/2013) pukul 09.00 waktu Malaysia, Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengungkapkan kekecewannya tersebut.
Ia menuturkan, penyelesaikan kasus Wilfrida oleh pengadilan Malaysia berlangsung secara betele-tele. Padahal, proses persidangan perempuan asal Belu, Nusa Tenggara Timur, itu sudah digelar sejak tahun 2011.
"Proses persidangan sampai saat ini saya anggap bertele-tele. Soal uji tulang Wilfrida dan lainnya, kenapa baru ditanyakan sekarang? Padahal persidangan sudah dilakukan sejak Februari 2011," kata Anis Hidayah.
Anis juga mengakui, sudah menyerahkan bukti data untuk menguatkan posisi Wilfrida untuk menjawab pertanyaan dewan hakim sebelumnya mengenai paspor palsu yang dipakai Wilfrida masuk Malaysia.
Termasuk surat akte Wilfrida Soik dari keuskupan Belu, Nusa Tenggara Timur. "Yang kami kecewa adalah, selama menjalani persidangan, Wilfrida tidak didamping ahli bahasa. Padahal, saat persidangan, saya yakin Wilfrida belum tentu mengerti apa yang terungkap dalam persidangan," keluh Wilfrida lagi.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume