News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib TKI

Rieke Diah Pitaloka: Wilfrida Harus Bebas dari Hukuman Mati karena Masih Anak-anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, KELANTAN - Pendulum nasib tenaga kerja Indonesia yang didakwa sebagai pembunuh di Malaysia, Wilfrida Soik, kekinian tampak berada di sisi yang baik.

Dalam lanjutan persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan Malaysia, Minggu (17/11/2013), Wilfrida terbukti masih gadis di bawah umur saat terjadi pembunuhan terhadap majikannya.

"Karena terbukti masih di bawah umur, dia seharusnya bisa bebas dari hukuman mati," kata Anggota Tim Pengawas TKI DPR RI Reike Diah Pitaloka, seusai persidangan Wilfrida di Kelantan.

Pembuktian mengenai umur TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu, didasarkan pada hasil "uji tulang". Hasilnya, tanggal lahir yang tercantum dalam paspor Wilfrida ternyata dimundurkan dari yang seharusnya.

"Saat direkrut dan peristiwa pembunuhan itu terjadi, Wilfrida terbukti secara sah masih anak- anak, yakni berusia 17 tahun. Sementara dalam ketentuan hukum, umur 18 tahun berulah seseorang bisa dikatakan dewasa," terangnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim YA Dato Azmad Zaidi Bin ibrahim itu, kuasa hukum Wilfrida mengajukan permohonan menggunakan Pasal 342 Qanun Jenayah, untuk mendapatkan kebenaran mendalam terhadap kondisi psikologis Wilfrida Soik saat terjadi peristiwa pembunuhan.

Rieke menuturkan, Wilfrida akan menjalani uji  psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru.
Setelahnya, persidangan bakal dilanjutkan pada 29 Desember 2013.

"Tepatnya, setelah mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Wilfrida. Tim pengacara mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi yang diajukan pada tanggal 12, 19, 26, 27, 28, 29, dan 30 Januari 2014," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini