TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascakeributan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/11/2013) pukul 12.10 wib kemarin, pihak kepolisian sudah berkordinasi dengan pihak MK membicarakan pengamanan kedepannya. Nantinya di ruang sidang akan ditempatkan 6-12 personel kepolisian.
"Koordinasi dari MK, Polda Metro sudah dapat rumusan dalam persidangan polisi sudah bisa hadir di ruang persidangan antara 6-12 personel, tergantung dari luas ruang sidang dan ketegori persidangan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (18/11/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Dan nantinya polisi yang hadir di dalam ruang sidang, dengan atau tanpa isyarat hakim akan mengamankan ruang sidang manakala ada orang yang bertindak tanduk membuat kericuhan.
"Per harinya akan ada 1 peleton polisi, isinya sekitar 60-70 polisi. Mereka ditembatkan di titik tertentu, baik di dalam maupun di luar MK," kata Rikwanto.
Rikwanto juga menambahkan, sudah pada protapnya yang boleh hadir ke dalam ruang sidang hanyalah termohon, pemohon dan saksi. Sementara untuk penggembira tidak boleh lagi masuk.
"Saat masuk, barang-barang dititipkan dan diberikan Id card. KTP ditinggal," katanya.